Sleman Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Red: Ani Nursalikah

Selasa 20 Apr 2021 03:35 WIB

Sleman Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan. Ilustrasi Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA Sleman Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan terbuka.

"Sholat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang di tingkat padukuhan diperbolehkan, namun tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, Senin (19/4).

Baca Juga

Namun, pemerintah kabupaten mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Idul Fitri mengingat kerumunan bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. "Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Dia juga mengingatkan kegiatan ibadah berjamaah selama Ramadhan, termasuk sholat fardu, sholat Jumat, tarawih, dan tadarus hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah.

"Bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan sholat tarawih dan sholat subuh berjamaah dibatasi maksimal 15 menit. Warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus corona tinggi hingga sedang, dimana ada tiga atau tiga rumah dengan kasus Covid-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.

Shavitri mengatakan, kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.

"Jika pada perkembangannya kemudian terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial pada RT bersangkutan, dan warga diminta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," kata Shavitri.

Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi penularan Covid-19. "Apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, maka SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali," katanya.