Senin 19 Apr 2021 00:12 WIB

KKP Amankan 24 'Ikan Bajak Laut' di Tarakan

Ikan bajak laut tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Ikan alligator atau ikan bajak laut.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Ikan alligator atau ikan bajak laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons maraknya peredaran ikan yang membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia. Yang terbaru, Petugas Ditjen PSDKP mengamankan 24 ekor ikan Alligator yang kerap dijuluki 'bajak laut'.

Upaya pengamanan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong kelestarian sumber daya perikanan dapat terus dijaga sebagai upaya membangun sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga

“Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan (Kalimantan Utara) mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, KKP,  Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (18/4).

Antam menyampaikan pengamanan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Berdasarkan penuturan pemilik, ikan-ikan tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya.

"Kami mengapresiasi karena sudah menyerahkan secara sukarela," ungkap Antam

Antam memastikan upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Drama menyebut aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga mengimbau masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang agar menyerahkan kepada aparat berwenang.

"Tentu ini ancaman bagi species endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja," ujar Drama.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, diantaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement