Sabtu 17 Apr 2021 10:39 WIB

Enam Kecamatan di Sleman Masih Zona Merah Covid-19

Jumlah ini menurun dari sebelumnya ada 13 kecamatan masuk zona merah.

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 dari dalam mobil di Area Parkir Sendratari Ramayana, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Senin (5/4). Vaksinasi ini menyasar pelaku usaha pariwisata, pelayan sektor publik, dan tenaga transportasi. Jumlah sasaran vaksin sebanyak 5 ribu orang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 dari dalam mobil di Area Parkir Sendratari Ramayana, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Senin (5/4). Vaksinasi ini menyasar pelaku usaha pariwisata, pelayan sektor publik, dan tenaga transportasi. Jumlah sasaran vaksin sebanyak 5 ribu orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta masih berstatus zona merah Covid-19. Hal ini berdasarkan pembaruan data peta epidemiologi Covid-19 di Kabupaten Sleman, per 13 April 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo menuturkan, kondisi ini menunjukkan masih adanya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman. Meskipun, 11 kecamatan lain tidak masuk zona merah.

"Ini menggambarkan bahwa masih terjadi penularan di sebagian besar wilayah kecamatan (kapanewon) dibanding periode sebelumnya. Namun terjadi perbaikan zonasi walaupun tidak ada kapanewon dengan kategori hijau," kata Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu (17/4).

Menurut dia, saat ini kecamatan dengan zona merah menurun dari sebelumnya 13 kecamatan turun menjadi enam kecamatan. Yakni Kecamatan Tempel, Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, dan Cangkringan. "Kecamatan yang masuk zona oranye menjadi 11 kecamatan," katanya.

Ia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah agar memperhatikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro. "Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong dan mengharapkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," katanya.

Joko mengatakan, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi. Oleh sebab itu seluruh masyarakat diminta disiplin terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama dengan CITA MAS JAJAR. Yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan memuat beberapa perubahan pada kriteria zonasi tingkat Rukun Tetangga (RT). "Ada perubahan kriteria zonasi RT pada perpanjangan PPKM di Kabupaten Sleman sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman no 08/INSTR/2021," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabuaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.

Menurut dia, perubahan kriteria zonasi RT tersrbut yakni untuk Zona Hijau adalah wilayah yang tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT. Kemudian Zona Kuning terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT. "Kemudian untuk Zona Oranye yakni terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT. Sedangkan Zona Merah terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement