Jumat 16 Apr 2021 16:58 WIB

Warga Positif Covid-19, Dua Masjid di Pekanbaru Ditutup

Jika jumlah kasus lebih dari lima rumah, akan ditetapkan sebagai zona merah.

Umat muslim melaksanakan shalat di Masjid Raya Annur Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, dengan menjaga jarak.
Foto: Rony Muharrman/ANTARA
Umat muslim melaksanakan shalat di Masjid Raya Annur Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, dengan menjaga jarak.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menutup sementara kegiatan di dua rumah ibadah. Karena sejumlah masyarakat sekitar, di dua rukun warga di daerah itu, positif Covid-19.

"Pelaksanaan ibadah tarawih di dua lingkungan rukun warga (RW) itu terpaksa ditiadakan saat diterapkannya PPKM dan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan membahas lebih lanjut terkait kondisi ditemukannya kasus Covid-19 positif itu," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan.

Aktivitas di dua rumah ibadah ditutup sementara selama Ramadhan karena beberapa warga di 10 rumah di dua RW di Kota Pekanbaru positif Covid-19, dan mulai Kamis malam di daerah tersebut diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia mengatakan pembahasan diintensifkan mengenai sosialisasi Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM, secara fokus terkait dengan dua daerah zona merah, yaitu RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

"Karenanya PPKM diterapkan namun tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 07/2021, yakni penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Jika ditemukan jumlah kasus Covid-19 positif berada lebih dari lima unit rumah yang penghuninya positif virus corona, maka ditetapkan sebagai zona merah," kata dia.

Ia menjelaskan rapat membahas PPKM dilakukan bersama forum koordinasi pimpinan daerah setempat. Sedangkan konkretnya mengenai pergerakan orang yang harus dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.

"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan mushalla, dan masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," katanya.

Penerapan PPKM berlaku untuk sementara waktu, mulai 14 April 2021 hingga 17 Mei 2021, namun efektifnya dimulai pada 15 April 2021 malam dan akan dievaluasi sekali sepekan.

Pasi Ops Kodim 0301/Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan dua RW ditetapkan sebagai zona merah penularan virus sehingga warga harus lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan dan kerumunan yang lain, agar bisa menekan angka positif Covid-19," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement