Satpol PP Sukabumi Pantau Rumah Makan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan

Kamis 15 Apr 2021 14:34 WIB

Anggota Satpol PP memberi peringatan kepada pengelola rumah makan yang tetap buka pada siang hari saat razia penegakkan Perda Bulan Ramadhan di Serang, Banten, Senin (11/5/2020). Pemkot Serang mengeluarkan Perda larangan berjualan bagi restoran dan warung makan di siang hari yang dikuatkan oleh MUI serta Kementerian Agama selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang berpuasa Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN Anggota Satpol PP memberi peringatan kepada pengelola rumah makan yang tetap buka pada siang hari saat razia penegakkan Perda Bulan Ramadhan di Serang, Banten, Senin (11/5/2020). Pemkot Serang mengeluarkan Perda larangan berjualan bagi restoran dan warung makan di siang hari yang dikuatkan oleh MUI serta Kementerian Agama selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Aktivitas warung makan dan cafe serta sejenisnya di Kota Sukabumi di bulan puasa ditentukan mulai berjualan pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

''Kami akan memperingatkan apabila ada yang melanggar,'' ujar Kepala Bidang Penegakan Perda, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Heri Sihombing kepada wartawan, Kamis (15/4). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 400/448/KESRA-2021 tentang Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kota Sukabumi tertanggal 12 April 2021.

Dalam edaran itu, kata Heri, disebutkan bahwa sesuai Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan dan pencegahan penyebaran Covid-19 maka Cafe, restoran, rumah makan, dan warung nasi buka pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini diharapkan bisa diterapkan di lapangan.

''Untuk buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, bila tetap harus dilakukan bukber maka wajib melaksanakan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat,'' ungkap Heri. Langkah ini untuk menghindari kerumunan yang rawan menyebarkan Covid-19.

Menurut Heri, pemantauan terhadap kegiatan warung makan dan sejenisnya rutin dilakukan oleh petugas di lapangan. Jika ada yang melanggar, maka petugas hanya menegur dan belum ada sanksi lainnya.

"Upaya ini untuk memberikan kenyamanan kepada umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa,’’ imbuh Heri. Namun upaya ini tetap dibarengi dengan kesantunan dalam menjaga kondusivitas kota.

Salah seorang warga Kota Sukabumi, Ujang R (34 tahun) mengatakan, warga menyambut baik adanya pemantauan yang dilakukan petugas di lapangan. Sebab hal ini memberikan kenyamanan kepada warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.