Kamis 15 Apr 2021 06:41 WIB

Legislator Ini Bela Mendikbud Nadiem untuk tidak Diganti

Reshufle tidak ada kaitan dengan kinerja menteri, apalagi Mendikbud. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Parera.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Parera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menilai, kinerja Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat dikatakan bagus. Maka dari itu, dia tak melihat, ada urgensi untuk menggantinya dari posisi tersebut.

"Dengan Nadiem sedang mempersiapkan terobosan-terobosan dalam dunia pendidikan dengan merdeka belajar, kampus merdeka, dan peningkatan status guru2 honorer. Saya tidak melihat urgensi dan relevansi untuk mereshufle," ujar Andreas, Rabu (14/4).

Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan diberi tanggung jawab lebih karena juga memikul tugas Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Hal ini disebutnya tak akan mengganggu kerja Nadiem yang sudah dilakukannya.

"Sehingga sebenarnya reshufle ini tidak ada kaitan dengan kinerja menteri, apalagi Mendikbud. Justru Mendikbud akan diberi tanggung jawab tambahan, yaitu mengoordinasi riset pendidikan," ujar Andreas.

Dia menjelaskan, riset terapan dinilainya tetap berada dalam domain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Lembaga tersebut disebutnya setingkat dengan kementerian.

"Sementara riset pendidikan oleh perguruan tinggi ada di bawah koordinasi Kemdikbud. Mungkin bisa dibentuk satu Dirjen yang khusus mengurus riset pendidikan," ujar Andreas.

Diketahui, DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.

"Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement