Kamis 15 Apr 2021 00:16 WIB

Jepang Larang PLTN Fukushima Kembali Dioperasikan

Regulator Jepang menemukan pelanggaran keamanan di PLTN Fukushima

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Pada file foto 27 Februari 2021 ini, Samudera Pasifik melihat-lihat unit reaktor nuklir No. 3, kiri, dan 4 di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi di kota Okuma, prefektur Fukushima, timur laut Jepang.
Foto: AP/Hiro Komae
Pada file foto 27 Februari 2021 ini, Samudera Pasifik melihat-lihat unit reaktor nuklir No. 3, kiri, dan 4 di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi di kota Okuma, prefektur Fukushima, timur laut Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Operator pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima dicegah untuk kembali beroperasi, pada Rabu (14/4) waktu setempat. Hal itu karena adanya serangkaian pelanggaran keamanan.

Regulator nuklir Jepang akan mengeluarkan perintah tindakan korektif yang akan melarang Tokyo Electric Power (Tepco) dari pengangkutan bahan bakar uranium baru ke pembangkit nuklir Kashiwazaki-Kariwa di prefektur Niigata. Tepco juga dilarang memuat batang bahan bakar ke dalam reaktornya.

Baca Juga

Seperti dilansir laman The Guardian, tindakan tersebut mencegah Tepco untuk memulai kembali tujuh reaktor fasilitas tersebut. Padahal itu diharapkan akan membalikkan keuangan selama satu dekade setelah salah satu dari dua pabriknya di Fukushima mengalami krisis tiga kali lipat.

Tepco berharap untuk membawa dua dari tujuh reaktor di Kashiwazaki-Kariwa, pembangkit listrik tenaga nuklir terbesar di dunia dengan kapasitas 8.212 megawatt agar kembali aktif guna memangkas biaya operasinya lebih dari 800 juta dolar AS setahun.

Namun, rencana aktivitas baru dikritik keras setelah serangkaian pelanggaran keselamatan dan keamanan terungkap. Pelanggaran termasuk karyawan tidak sah yang mengakses area sensitif fasilitas dan kegagalan melindungi bahan nuklir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement