Rabu 14 Apr 2021 15:51 WIB

Soal Perubahan Skema Subsidi Energi, Ini Kata Ekonom

Perubahan skema subsidi energi diharapkan membuat penyaluran lebih tepat sasaran.

Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5). Dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (7/4), pemerintah menyampaikan akan menetapkan kebijakan baru alur pembagian subsidi energi pada tahun depan.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5). Dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (7/4), pemerintah menyampaikan akan menetapkan kebijakan baru alur pembagian subsidi energi pada tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Center Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy menilai rencana pemerintah mengubah skema pemberian subsidi energi pada 2022 merupakan keputusan tepat. Diharapkan, ke depan pemberian subsidi dengan skema baru lebih tepat sasaran.

"Saya melihat ini merupakan terobosan yakni subsidi dirancang tidak lagi melalui barang, tetapi dalam bentuk tunai," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/4).

Berkaca dari perkembangan penyaluran subsidi dalam lima tahun terakhir, lanjut dia, salah satu evaluasi yang sering muncul dari penyaluran subsidi adalah ketidatepatan penerima karena data yang dipakai untuk penyaluran subsidi tidak mutakhir, sehingga menimbulkan masalah. Terdapat dua isu yang muncul yaitu penerima subsidi adalah orang yang seharusnya tidak menerima subsidi dan orang yang seharusnya menerima subsidi justru tidak menerima subsidi.

"Saya kira ini beberapa masalah yang kemudian mendasari pemerintah melakukan perubahan ataupun evaluasi penyaluran subsidi energi," kata Yusuf.

Dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (7/4), pemerintah menyampaikan akan menetapkan kebijakan baru alur pembagian subsidi energi pada tahun depan. Kebijakan pertama, mencabut subsidi listrik 15,2 juta pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) karena tidak tetap sasaran. Kedua, mengubah alur pemberian subsidi elpiji tiga kilogram serta minyak tanah yang semula berbentuk barang atau komoditas menjadi subsidi langsung berbasis rumah tangga penerima.

Kebijakan itu mengacu pada dua hal yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan Kementerian Sosial dan asumsi makro ekonomi pada 2022 dengan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,7 persen, inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp 14.450 per dolar AS, serta harga minyak mentah (ICP) 50 dolar AS per barel. Dalam skema perubahan subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal 2022, pemerintah menetapkan subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima, pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.

Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian bahan bakar minyak dalam pembangkit listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien. Sedangkan, perubahan skema subsidi elpiji tiga kilogram dan minyak tanah dilakukan karena selama ini banyak masyarakat kalangan menengah atas menikmati dua komoditas tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Pada 2022, elpiji tiga kilogram dan minyak tanah akan dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga pasar. Kebijakan subsidi akan diberikan secara tertutup dalam bentuk nontunai langsung kepada rumah tangga sasaran, yaitu keluarga penerima manfaat, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak menerima subsidi sesuai DTKS Kementerian Sosial.

"Pada prinsipnya harga harus tepat dan dalam saat yang bersamaan juga melindungi masyarakat miskin serta rentan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement