Rabu 14 Apr 2021 14:16 WIB

Bima Arya: Tidak Perlu Ada Sidang Jika RS UMMI Kooperatif

Satgas Covid-19 Bogor terhalang-halangi sikap tidak kooperatif RS UMMI.

Sejumlah petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap tidak perlu terjadi jika RS UMMI kooperatif. "Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor mengatakan Satgas Covid-19 Kota Bogor merasa terhalang-halangi karena pihak RS UMMI tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Habib Rizieq Shihab. "Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," lanjut Bima Arya.

Baca Juga

Bima dalam persidangan mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan dr Andi Tatat yang juga direktur utama RS UMMI dan perwakilan keluarga Habib Rizieq Shihab mengenai tes usap tersebut. "Pihak keluarga setuju dan kami menanyakan siapa yang melakukan 'swab'. Pihak tim khusus dari Jakarta. Tapi saya bilang harus ada tim dari Dinkes Bogor," ujar Bima Arya.

Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan, tes usap tersebut sudah dilakukan Habib Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat. "Tiba-tiba dikabari sudah dilakukan 'swab' dan Andi Tatat mengaku hal itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin kepala rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," terangnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS UMMI karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas terkait tes usap terhadap Rizieq yang saat itu tengah dirawat di sana. Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap Rizieq Shihab yang dilakukan Mer-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Setelah dilakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, yaitu: Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Hanif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement