Rabu 14 Apr 2021 01:30 WIB

Posko Penyekatan di Bandarlampung Dimulai Rabu

Posko penyekatan dilakukan di lima titik jalur keluar-masuk Kota Bandarlampung.

Petugas memeriksa pemudik. Ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas memeriksa pemudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa posko penyekatan akan dimulai Rabu (14/4). Setidaknya di lima titik jalur keluar-masuk ke kota ini.

"Posko penyekatan kita bentuk besok, salah satunya guna mengantisipasi masyarakat yang mudik lebih awal," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Selasa (13/4).

Ia pun mengimbau agar masyarakat baik dalam kota ataupun luar kota/daerah untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku ketika memasuki Kota Bandarlampung dengan membawa surat vaksinasi ataupuntes cepat antigen.

"Kita tidak mau kecolongan dengan lambat membuat posko karena sekarang kota ini sedang berupaya menuju ke zona hijau," kata dia.

Adapun lima titik posko penyekatan masing-masing berlokasi di Kecamatan Panjang mengantisipasi kendaraan yang masuk dari pelabuhan Bakauheni menuju Bandarlampung melalui Jalan Lintas Sumatera.

Posko di Kecamatan Kemiling mengantisipasi ke luar masuk kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran melalui Jalan Lintas Barat, Kemudian di Kecamatan Rajabasa yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan.

"Dua posko ada di Sukarame yang merupakan jalur masuk ke Bandarlampung melalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), begitu juga di Lematang yang merupakan jalur ke luar masuk kendaraan dari JTTS," kata dia.

Pelaksanaan Penyekatan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang dibagi menjadi dua shift. Sedangkan untuk anggota berjumlah 20 sampai 22 orang yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Pol PP Bandarlampung.

"Nantinya kita akan melakukan razia dan penegakan prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah Kota Bandarlampung," kata dia.

Ia pun mengingatkan kembali bahwa bagi orang ataupun pengunjung dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki wilayah Kota Bandarlampung wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes usap polymerase chain reaction (PCR ) atau hasil negatif tes cepat antigen 3x24 jam dari waktu keberangkatan.

"Bagi yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut maka akan kita putarbalikan dan tidak bisa masuk ke sini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement