Selasa 13 Apr 2021 20:10 WIB

Aplikasi Perpanjangan SIM Daring Diterapkan di Jateng

Aplikasi SIM daring disebut meminimalkan pelanggaran dalam proses perpanjangan.

Warga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi
Foto: AMPELSA/ANTARA
Warga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aplikasi SIM Nasional Presisi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan kepemilikan surat izin mengemudi sudah mulai diterapkan di Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi mengatakan sistem ini merupakan layanan publik berbasis teknologi informasi yang mudah diakses dan terintegrasi.

Aplikasi ini, lanjut dia, akan mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas kepolisian. "Meminimalisasi pelanggaran serta salah satu upaya kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya usai peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi di Semarang, Selasa (13/4).

Sementara itu Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudy Syarifudin menambahkan pemilik SIM C, A, dan khusus difabel sudah bisa melakukan perpanjangan secara daring dengan aplikasi ini. "Ikuti tahapannya, masyarakat semakin mudah dalam pembayarannya, tidak pakai calo," ucapnya.

Dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, terdapat pula e-Kesehatan dan e-Psikologi yang juga harus dilalui. "Biayanya sama seperti kalau membuat secara langsung," ujarnya seraya menambahkan SIM yang sudah jadi akan dikirimkan ke alamat pembuatnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement