Selasa 13 Apr 2021 19:24 WIB

Sleman Terbitkan Pedoman Pemakaman Jenazah Cegah Covid-19

Perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi.

Sleman Terbitkan Pedoman Pemakaman Jenazah Cegah Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sleman Terbitkan Pedoman Pemakaman Jenazah Cegah Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman Nomor : 443 /0842 tentang Pedoman Perawatan dan Pemakaman Jenazah selama masa pandemi COVlD-19 guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 dari adanya takziah.

"Pedoman ini memperhatikan perkembangan kasus COVlD-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi, salah satunya berasal dari kegiatan prosesi pemakaman orang yang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Selasa (13/4).

Menurut dia, dengan adanya hal tersebut maka diharapkan adanya bantuan dan kerja sama dari seluruh Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kecamatan (Kapanewon), Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kelurahan, Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat se-Kabupaten Sleman melaksanakan pedoman prosesi perawatan dan pemakaman jenazah.

"Perawatan dan pemakaman jenazah yang suspek, probable, atau terkonfirmasi COVID-19, untuk jenazah yang meninggal di fasilitas kesehatan, maka jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan," katanya.

Selanjutnya jenazah akan dibawa dengan mobil jenazah secara langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. "Sedangkan bagi keluarga yang akan mendoakan dan/atau shalat jenazah dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," katanya.

Kemudian jenazah yang meninggal di rumah saat melakukan isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi COVlD-19, keluarga dengan dibantu Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 tingkat padukuhan diminta segera menghubungi puskesmas setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah melalui call center pemakaman COVlD-19 di nomor telepon 081359111600.

"Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Kemudian perawatan dan pemakaman jenazah yang tidak terkonfirmasi atau suspek atau probable COVlD-19, jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau warga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu wajib memakai masker, sarung tangan lateks, menghindari kerumunan.

"Setelah selesai melakukan perawatan jenazah yang bersangkutan agar segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun. Lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.

Ia mengatakan, jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya. "Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, dan diatur pintu ma?uk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan," katanya.

Selain itu, harus menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun dan atau cairan pencuci tangan (hand sanitizer), menyediakan tempat duduk tamu takziah, berisi maksimal 50 persen dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal satu meter; menyediakan ruangan jenazah atau tempat doa diisi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Bagi yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah," katanya.

Shavitri mengatakan, keluarga dan masyarakat wajib menunjuk petugas yang mengatur, menyampaikan informasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan serta melakukan disinfektan di lingkungan rumah duka.

"Selama melakukan takziah para tamu agar melaksanakan takziah dalam waktu sesingkat mungkin, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik antar orang dan menghindari kerumunan dan bagi yang akan menshalatkan jenazah dianjurkan bersuci dari rumah masing-masing," katanya.

Sementara untuk upacara pemberangkatan jenazah diupayakan dengan acara seminimal mungkin dan waktu sesingkat mungkin.

"Pemakaman jenazah dilakukan oleh petugas dari masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menggunakan sarung tangan, dan mencegah kerumunan," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement