Kamis 15 Apr 2021 04:07 WIB

Infografis Pengecualian Larangan Mudik

Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Foto: Tim infografis Republika
Larangan mudik Lebaran 2021

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H. Dalam regulasi tersebut terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

 

Angkutan udara

Perjalanan udara selama masa larangan mudik tidak diperbolehkan, kecuali:

*Perjalanan pimpinan lembaga negara dan tamu kenegaraan

*Perjalanan kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia

*Operasional penerbangan khusus repatriasi

*Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

*Operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub

 

Angkutan darat

Kendaraan yang dilarang jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Pengecualian:

*Perjalanan dinas yang disertai surat tugas

*Kunjungan keluarga sakit kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat

 

Angkutan laut

Kapal angkutan sungai, danau, dan penyebrangan dilarang beroperasi. Yang boleh diangkut oleh kapal Roro ialah:

*Kendaraan pengangkut logistik, barang kebutuhan pokok, dan obat-obatan

*Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement