Selasa 13 Apr 2021 13:32 WIB

DPR: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja H-7 Lebaran

Azis dorong pengusaha berkomitmen membayarkan THR penuh dan tepat waktu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal h-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan  Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Azis mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu, Azis juga meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk pusat pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui dinas ketenagakerjaan (disnaker) untuk  memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan  yang ditetapkan, kata Azis dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Politikus Partai Golkar itu juga meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Kemenaker dan disnaker juga diharapkan sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

"Kemenaker dan disnaker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement