Senin 12 Apr 2021 13:14 WIB

Empat Tahun Berlalu, Aktor Penyerangan Novel tak Terungkap

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Kapolri Listyo menunaikan janjinya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah memasuki tahun keempatnya. Namun, aktor intelektual maupun aktor lainnya belum juga berhasil diungkap.

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunaikan janjinya. Janji yang pernah dikatakannya saat menjabat sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Mabes Polri.

"Kami mendesak Presiden Jokowi segera memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunaikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengungkap aktor perencana atau intelektual dan aktor lainnya," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Andi Muhammad Rezaldy, kepada Republika.co.id, Senin (12/4).

Dia mengatakan, Listyo yang sebelumnya menjabat kabareskrim Mabes Polri pernah berjanji menuntaskan kasus Novel Baswedan. Sebab itu, Kapolri dia sebut harus mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

"Kegagalan Kapolri mengungkap tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja antikorupsi," kata dia.

Untuk itu, Tim Advokasi Novel Baswedan juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM. Tim juga mendesak Kapolri membuka akses informasi perihal status anggota kedua pelaku lapangan penyerangan Novel Baswedan.

Baca juga : Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU Baru KPK

"Kami juga telah mengajukan permohonan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Kapolri atas tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku terhadap Novel Baswedan, namun tidak ada jawaban," ucap dia.

Terkait tidak dijawabnya permohonan tersebut, Andi dan kawan-kawan mengajukan permohonan informasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri. Mereka mencari informasi mengenai sudah atau belumnya kedua pelaku diberhentikan dari institusi kepolisian atas kejahatan yang sudah dilakukannya. Namun, permohonan informasi itu belum dijawab sebagaimana mestinya. "Kami berpendapat seharusnya kedua pelaku tersebut telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi kepolisian mengingat telah terbukti melakukan tindak pidana," kata dia.

Menurut Tim Advokasi Novel Baswedan, tindakan pelaku bertentangan dengan peraturan etik dan disiplin polri yang diatur dalam PP No 2 Tahun 2003 jo Perkap No 4 Tahun 2011. Andi mengatakan, ditutupnya informasi status anggota kedua pelaku oleh Mabes Polri justru menambah panjang daftar keganjilan terkait kasus ini.

Penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu terjadi pada 11 April 2017 di dekat kediamannya di Jalan Deposito Blok B No 10 RT 03/10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat serangan tersebut, mata kiri Novel rusak permanen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement