Sabtu 10 Apr 2021 10:13 WIB

Polresta Denpasar Bongkar Prostitusi Online Libatkan 3 WNA

Mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Foto: Antara
Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar Bali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Tersangka berinisial PPM alias Robby (42 tahun) merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. 

"Dikenalnya saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19 dan dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (9/4).

Dia mengatakan, bahwa sebagai mucikari tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta sedangkan sisanya Rp 1 juta untuk tersangka.

"Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu, mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," kata Kapolresta.

Dia mengatakan, bahwa perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peristiwa praktik prostitusi. Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/04) pada pukul 20.45 Wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri. Dari penemuan tersebut, dilakukan penelurusan hingga penangkapan tersangka di kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement