Jumat 09 Apr 2021 19:20 WIB

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Larangan Mudik 2021

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kenek bus menunggu penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang saat akan membeli tiket bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang saat akan menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang saat akan menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement