Sabtu 10 Apr 2021 02:15 WIB

Mahkamah Agung India Tolak Deportasi Pengungsi Rohingya

Tidak ada pengungsi Rohingya yang dideportasi tanpa melalui prosedur yang ditentukan

Red: Nur Aini
Pengadilan tinggi India pada Kamis (8/4) memutuskan bahwa pengungsi Rohingya yang ditahan bulan lalu di Jammu dan Kashmir yang dikelola India tidak akan dideportasi tanpa mengikuti prosedur yang tepat.
Pengadilan tinggi India pada Kamis (8/4) memutuskan bahwa pengungsi Rohingya yang ditahan bulan lalu di Jammu dan Kashmir yang dikelola India tidak akan dideportasi tanpa mengikuti prosedur yang tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan tinggi India pada Kamis (8/4) memutuskan bahwa pengungsi Rohingya yang ditahan bulan lalu di Jammu dan Kashmir yang dikelola India tidak akan dideportasi tanpa mengikuti prosedur yang tepat.

Pada 6 Maret, lebih dari 150 pengungsi Muslim Rohingya ditangkap di Jammu dan dinyatakan sebagai "imigran ilegal". Pengadilan, bagaimanapun, menolak petisi pembebasan Rohingya.

Baca Juga

MA yang dipimpin olehSharad Arvind Bobde, dalam keputusannya menyatakan orang-orang Rohingya itu tidak akan dideportasi kecuali prosedur deportasi itu dijalani.

"India tidak bisa menjadi ibu kota internasional bagi imigran ilegal," kata jaksa penuntut pemerintah seperti dilansir Hindustan Times.

Advokat Prashant Bhushan, yang mewakili para pembuat petisi dalam kasus tersebut, belum berkomentar mengenai hal itu. Pihak berwenang telah menempatkan Rohingya di "pusat penahanan" yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Orang Asing di Hiranagar, distrik Kathua, Jammu.

Ali Jauhar, seorang pemimpin pemuda Rohingya, baru-baru ini mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa lebih dari 12 anggota komunitas Rohingya telah ditahan di New Delhi sejak 24 Maret.

Kaum yang teraniaya

Menurut Amnesty International, lebih dari 750 ribu pengungsi Rohingya, kebanyakan perempuan dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh, setelah pasukan Myanmar meluncurkan serangan ke kelompok minoritas itu pada Agustus 2017.

Pada 25 Agustus 2017, hampir 24 ribu Muslim Rohingya dibunuh oleh pasukan Myanmar, ungkap Badan Pembangungan Internasional Ontario (OIDA). Dalam laporannya berjudul Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira, lebih dari 34 ribu orang Rohingya dibakar hidup-hidup, 114 ribu dipukuli, dan lebih dari 18 ribu perempuan diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar. Selain itu, lebih dari 15 ribu rumah milik Rohingya dibakar dan 113 ribu lainnya dirusak.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/mahkamah-agung-india-tolak-deportasi-pengungsi-rohingya/2203342
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement