Kamis 08 Apr 2021 22:06 WIB

KPK Tunggu Jadwal Sidang Edhy Prabowo

KPK telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus ekspor benih lobster.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo berjalan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo berjalan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara para tersangka penerima suap penetapan perizinan ekspor benih lobster. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, terdakwa Ainul Faqih, terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/4).

Dia mengatakan, penahanan para tersangka tersebut selanjutkan beralih sepenuhnya di bawah kewenangan PN Tipikor. Dia melanjutkan, JPU KPK kini tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang. "Dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali lagi.

Para terdakwa masing-masing digugat dengan dakwaan Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, KPK telah menersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Belakangan, Edhy Prabowo mengaku siap menghadapi persidangan dan akan membuktikan perkara yang menjeratnya kini.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih benih lobster di KKP tahun 2020.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari Suharjito (SJT). Mereka diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement