Kamis 08 Apr 2021 13:30 WIB

Organda Jabar akan Surati Gubernur Minta Pelonggaran Mudik

Larangan mudik cukup memberatkan pelaku usaha transportasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat meminta pemerintah meninjau ulang larangan mudik Lebaran tahun 2021. Karena, larangan tersebut cukup memberatkan pelaku usaha transportasi. 

"Saya akan berkirim surat ke gubernur minta ada pelonggaran mudik atau pulang kampung. Untuk AKDP ke Jabar dan AKAP ke pusat," ujar  Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda pada diskusi Larangan Mudik yang digelar Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Cafe Hoy, Jalan Halmahera, Kota Bandung, Kamis (8/4).

Baca Juga

Dida berharap, pelarangan dilakukan untuk kendaraan pribadi karena orang pada kendaraan umum pasti sehat. Sebab, mereka harus dites antigen.

"Kalau kendaraan pribadi siapa yang akan menjaminnya? Kami inginnya ada pelarangan bagi warga," katanya.

 

Saat ini, kata dia, kondisi pengusaha angkutan umum di Jawa Barat sangat berat. Dampak tersebut, sudah terjadi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini. "Sekarang awak angkutan sudah sangat menjerit, karena kami harus bekerja dengan cara digilir. Sekarang jalan, besok tidak," katanya.

Awalnya, kata dia, para pengusaha berharap besar pada lebaran tahun ini bisa sedikit meraup pendapatan. Itu didasarkan pada kondisi saat ini, dimana banyak sektor dilakukan relaksasi. Mereka mulai melakukan aktivitas ekonomi seperti sedia kala, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi kenapa mudik masih dilarang. Padahal mudik adalah falsafah masyarakat Indonesia satu tahun sekali. Bagi kami, para pengusaha angkutan, lebaran juga menjadi harapan," katanya.

Dida mengaku, para pengusaha telah mempersiapkan kelaikan armada untuk lebaran tahun ini. Dengan harapan armada yang pada tahun 2019 lalu banyak menganggur, tahun ini bisa kembali dioperasikan pada saat angkutan lebaran.

"Tapi kenapa justru dilarang, makanya kami mohon kepada pemerintah pusat, bahwa aturan itu harus ditinjau ulang. Karena merugikan kami. Tinggal untuk pelaksanaan mudik nanti kita tetapkan proses secara ketat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement