Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Jelang PSU, Pilgub Kalsel 2020 tidak Boleh Ada Kampanye

Kamis 08 Apr 2021 10:04 WIB

Red: Ratna Puspita

Pemungutan Suara Ulang (Ilustrasi)

Pemungutan Suara Ulang (Ilustrasi)

Foto: republika/kunia
Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan agar tidak adanya pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin menetapkan tidak boleh ada kampanye oleh tim pemenangan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapin. Dalam rentang waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak boleh ada kampanye.

"Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pada pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon," kata Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti di Rantau, Rabu (8/4).

Baca Juga

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapin Thessa Aji Budiono membenarkan pernyataan itu. Dia mengatakan, sebagai langkah pertama, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan agar tidak adanya pelanggaran.

"Sudah kita layangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan baik paslon 1 maupun paslon 2 di Kabupaten Tapin, yang isinya menyatakan bahwa tidak dilakukan kampanye sejak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilaksanakannya PSU tanggal 09 Juni 2021 nanti," ujarnya.

Dia menerangkan, sesuai dengan surat dari Ketua Bawaslu RI nomor 335 Tahun 2021, untuk Panitia Pengawas (Panwas) yang terdapat PSU akan diaktifkan kembali apabila masih memenuhi syarat. "Baik dari panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS di Kecamatan Binuang yang terdapat PSU. Jika ada yang tidak lagi memenuhi syarat, maka akan dilakukan penggantian," kata dia.

PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang MK pada Jumat, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02. Rincian hak suara di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang menyelenggarakan PSU menurut data KPU Tapin : Kelurahan Binuang 1.972 suara, Kelurahan Raya Belanti 733 suara , Desa Tungkap 1.741 suara, Desa Pulam Sari 1.457 suara, Desa Padang Sari 154 suara dan Desa Mekar Sari 341 suara.

Di wilayah PSU itu sebelumnya dimenangkan BirinMu dengan perolehan suara sebanyak 6.027 sedangkan H2D hanya mendapatkan 190 suara. Di 24 TPS itu angka partisipasi mencapai 100 persen.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler