Rabu 07 Apr 2021 22:40 WIB

Legislator Hargai Polri yang Dengar Kritik Terkait Telegram

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28.

Legislator Hargai Polri yang Dengar Kritik Terkait Telegram (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Legislator Hargai Polri yang Dengar Kritik Terkait Telegram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menanggapi pencabutan surat telegram terkait kegiatan kehumasan di Korps Bhayangkara, yang salah satu poinnya memuat frasa ‘larangan bagi media' untuk menampilkan kekerasan atau arogansi aparat saat bertugas. Azis mengapresiasi Kapolri yang mencabut telegram larangan media.  

Dia juga mendukung Polri sebagai pelayan publik yang humanis. “Pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis," kata Azis, Rabu (7/3).

Menurut Azis, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, oleh karena itu perlu diapresiasi langkah sigap Kapolri yang segera mencabut surat telegram tersebut kurang dari 24 jam usai diterbitkan, dikarenakan adanya salah penafsiran pada surat telegram tersebut sehingga membuat kegaduhan di media massa dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia. 

“Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka seyogyanya Polri sebagai lembaga negara penegak hukum, harus siap dan bersikap terbuka dalam menerima masukan maupun kritikan dari masyarakat agar ke depannya diharapkan Polri dapat menjadi institusi yang dipercaya dan dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Azis Syamsuddin.

Menurut Azis, pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. "Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tutur Azis Syamsuddin.

Dengan dicabutnya telegram Kapolri tersebut, Azis menghimbau masyarakat untuk menghentikan polemik, dan menghargai Polri yang telah mendengar kritik/keluhan serta masukan yang diberikan masyarakat, serta mendorong Kepolisian dan jajaran aparat keamanan lainnya seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak bersikap represif dan arogan terhadap masyarakat. "Melainkan bersikap humanis dan mengutamakan pendekatan persuasif saat bertugas di lapangan, mengingat aparat merupakan pelayan masyarakat dan hal ini pun termasuk salah satu upaya dalam menjaga marwah instansi,” kata Azis Syamsuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement