Selasa 06 Apr 2021 12:08 WIB

Hakim Singgung Denda Rp 50 Juta HRS Hanya Administratif

Majelis Hakim turut menyinggung soal denda yang sudah dibayarkan HRS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan  Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan. Majelis Hakim turut menyinggung soal denda yang sudah dibayarkan HRS.

Majelis hakim menolak eksepsi HRS dalam sidang agenda pembacaan putusan sela di PN Jaktim pada Selasa (6/4) yang disiarkan secara daring. Majelis Hakim menganggap pembayaran denda Rp 50 juta karena mengadakan kerumunan hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar daring pada Selasa (6/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mengakui pembayaran denda dapat berarti tak dikenai sanksi hukum. JPU menilai HRS tetap bisa disanksi hukum. "Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," ujar JPU.

Sebelumnya, HRS yang didakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 berdalih telah membayar denda Rp 50 juta sesuai yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, HRS merasa proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan atau sesuai dengan asas Nebis in Idem sesuai yang tertuang dalam Pasal 76 KUHP.

Baca juga : Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS, Ini Alasannya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement