Selasa 06 Apr 2021 06:49 WIB

BPJPH: Bahan Baku Halal Industri Kosmetik Mendesak Diadakan

Masih sedikit industri dalam negeri yang memproduksi dan menyediakan bahan baku halal

Rep: zahrotul oktaviani/ Red: Hiru Muhammad
Kosmetika berlabel halal. (ilustrasi)
Foto: www.irib.ir
Kosmetika berlabel halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sediaan bahan baku halal untuk sejumlah produk yang terkena kewajiban bersertifikat halal terhitung masih minim di dalam negeri. Dua di antaranya berkaitan dengan produk farmasi dan kosmetik. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menyatakan bahan baku sediaan farmasi dan kosmetik sebagian besar masih impor dari beberapa negara produsen.

Hingga saat ini, masih sedikit industri dalam negeri yang dapat memproduksi dan menyediakan bahan baku halal. Karena itu, hal ini mendesak segera diadakan. 

Hal ini disampaikan Mastuki saat menjadi undangan akademik ujian terbuka disertasi mahasiswa program studi doktor ilmu farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Promovenda atas nama Begum Fauziyah, dosen farmasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penelitiannya berjudul "Pengembangan Bahan Baku Selulosa dan Nanoselulosa Ampas Tebu (Saccharum Officinarum L.) Sebagai Upaya Mendukung Kemandirian Produksi Bahan Baku Sediaan Farmasi Halal". 

"BPJPH sangat mendukung pengembangan bahan baku alternatif sebagai upaya mendukung kemandirian produksi bahan baku sediaan farmasi halal," kata dia dikutip di laman resmi Kemenag, Selasa (6/4).

Melalui penelitian, terlebih sekelas disertasi di kampus ternama, ia berharap ketersediaan bahan baku halal bagi industri farmasi dapat terpenuhi.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menyatakan tantangan hasil penelitian dari kampus adalah keterterimaan di dunia industri dan perusahaan."Saya bertanya ke Promovenda, seberapa yakin hasil penelitian ini diterima dunia industri. Karena selulosa dan nanoselulosa digunakan dalam industri farmasi baik industri obat, kosmetik, makanan minuman, dan bahan baku," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyebut selulosa juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengisi kapsul, disintegran, dan binder pada tablet. Data ini sangat relevan dengan sertifikasi halal produk yang ditangani BPJPH.

Promovenda Begum Fauziyah dalam paparannya menyebutkan ampas tebu memenuhi persyaratan halal sebagai sumber bahan baku selulosa dan nanoselulosa sesuai parameter standar LPPOM-MUI."Ampas tebu merupakan residu dari industri gula yang jumlah produksinya melimpah setiap tahun. Sebanyak 35-40 persen ampas tebu dapat diperoleh dari total berat tebu yang digiling," kata dia.

Ia juga menyebut ampas tebu sangat potensial sebagai sumber bahan baku produksi selulosa dan nanoselulosa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement