Senin 05 Apr 2021 10:54 WIB

Perkara Pilkada Sabu Raijua, MK akan Panggil Kedubes AS

MK akan meminta keterangan Kedubes AS terkait kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua pada Selasa (6/4) dan Rabu (7/4). Beberapa pihak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan, antara lain Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS).

"Setahu saya iya, salah satunya itu, disamping pemberi keterangan berkait dengan Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Imigrasi, dan lain-lain," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Baca Juga

Selain Kedubes AS, Fajar mengatakan, pemberi keterangan lainnya ada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Sebab, perkara sengketa hasil pilkada di Sabu Raijua berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan calon bupati terpilih.

Tiga permohonan perselisihan hasil pilkada dimaksud adalah perkara nomor 133, 134, dan 135/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara nomor 133 dan 135 diajukan pasangan calon pilbup Sabu Raijua, masing-masing yaitu Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

 

Sedangkan, perkara nomor 134 dimohonkan Marthen Radja, Herman Lawe Hiku, dan Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga : AS dan Negara Arab Sampaikan Dukungan pada Yordania

Ketiganya mempersoalkan status kewarganegaraan calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore ialah warga negara Amerika Serikat. Sedangkan, peraturan perundangan-undangan mensyaratkan calon kepala daerah adalah WNI.

Dengan demikian, ketiga pemohon meminta Orient P Riwu Kore didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat. Fakta kewarganegaraan ini baru terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima balasan surat dari Kedubes AS yang membenarkan Orient adalah warga negara Amerika pada awal Februari 2021.

Sementara, pada saat itu, KPU Sabu Raijua telah menetapkan Orient dan Thobius Uly sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati  terpilih karena memperoleh suara terbanyak. Atas persoalan ini, Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan keduanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement