Rabu 31 Mar 2021 08:04 WIB

Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis Larangan Mudik

Terjangkaunya tarif Genose menjadi pertimbangan teknis dalam aturan larangan mudik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas kesehatan memeriksa sampel tes cepat dengan alat GeNose C19.
Foto: ANTARA /Umarul Faruq
[Ilustrasi] Petugas kesehatan memeriksa sampel tes cepat dengan alat GeNose C19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan detail mengenai larangan mudik ini akan mempertimbangkan terjangkaunya tarif rapid test Genose. 

Menurutnya, harga tes Genose yang relatif murah berpotensi mendorong mobilitas masyarakat dengan moda transportasi jarak jauh. "Mengingat ada konsekuensi dari kemudahan syarat penggunaan Genose untuk perjalanan dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini untuk menghindari lonjakan kasus saat periode Lebaran," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (30/3). 

Baca Juga

Penggunaan Genose dalam syarat perjalanan sendiri telah diperluas jenis moda transportasinya berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas nomor 12 tahun 2021. Hasil negatif rapid test Genose yang diperluas untuk seluruh moda transportasi, baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakan fasilitas ini. 

"Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya. Namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan termasuk pelaksana teknis di lapangan atau pakar di bidangnya," kata Wiku. 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi warga pelanggar larangan mudik Lebaran ini. Implementasi sanksi dari larangan mudik ini akan dijalankan oleh pemerintah daerah. 

Baca juga : Doni Monardo: Meski Dilarang, 11 Persen Warga Nekat Mudik

Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. "Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi. "Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," katanya. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan Langkah Cegah Masyarakat Nekat Mudik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement