Jumat 26 Mar 2021 16:45 WIB

Bansos Tetap Disalurkan Meski Libur Mudik Ditiadakan

Bantuan Lebaran akan diserahkan sekitar awal Mei 2021.

Bansos Tetap Disalurkan Meski Libur Mudik Ditiadakan. Sejumlah personel gabungan TNI-Polri bersiap menyalurkan paket bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di Mapolres Serang, Banten, Rabu (24/3/2021). Yayasan Budha Tzu Chi bekerja sama dengan TNI-Polri menyalurkan bantuan sosial berupa 80 ribu paket sembako dan masker untuk warga terdampak COVID-19 di Banten.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Bansos Tetap Disalurkan Meski Libur Mudik Ditiadakan. Sejumlah personel gabungan TNI-Polri bersiap menyalurkan paket bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di Mapolres Serang, Banten, Rabu (24/3/2021). Yayasan Budha Tzu Chi bekerja sama dengan TNI-Polri menyalurkan bantuan sosial berupa 80 ribu paket sembako dan masker untuk warga terdampak COVID-19 di Banten.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan penyaluran bantuan sosial tetap dilaksanakan meski libur mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/tahun 2021 ditiadakan.

"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/3).

Baca Juga

Di kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial pada masa lebaran Idul Fitri tetap disalurkan, dan akan diserahkan sekitar awal Mei 2021. "Untuk Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal Mei," kata Risma.

Sementara bantuan khusus untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Risma memperkirakan akan turun di akhir minggu ke-1 atau awal minggu ke-2 pada bulan Mei. Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19.

Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin. Muhadjir mengimbau pada sebelum sesudah waktu yang ditetapkan agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement