Kamis 25 Mar 2021 16:56 WIB

Polisi Tangkap Jasa Pembuatan Rekening Koran Palsu

Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku jasa pembuatan rekening koran Bank Central Asia (BCA) palsu berinisial AP (31). Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana mengubah atau mentransfer informasi elektronik tanpa izin berawal dari patroli tim Siber. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 

"Ini kejadian sekitar tanggal 8 Februari yang lalu diketahui di daerah Jakarta Selatan berdasarkan nomor laporan polisi yang tertera di sini, 15 Februari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Baca Juga

Menurut Yusri, modus pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan mutasi rekening koran BCA melalui akun media sosial. Pelaku mematok harga Rp 350 ribu per lembar dari rekening koran BCA tersebut. Kemudian setiap pemesan bisa memesan setidaknya satu sampai dengan tiga lembar rekening koran dengan harga yang sudah dipatok itu.

"Pengakuannya baru setahun, setelah dia keluar dari penjara sekitar Januari 2020 yang lalu langsung bermain yang sama waktu ditangkap," ungkap Yusri.

Sementara itu Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dani Aryanda menjelaskan bahwa pelaku membuat rekening koran sesuai dengan pesanan dari para pemesan. Artinya, mark up jumlah moninal atau keluar masuk uang yang tercatat di rekening koran sesuai dengan keinginan pemesan. Biasanya, pemesan menggunakan rekening koran tersebut untuk mengajukan kredit, KPR dan juga pengajuan visa.

"Setelah yang bersangkutan mendapatkan costumernya atau pelanggan dia mengedit mutasi tersebut disesuaikan permintaan pelanggan. Apakah dibuat untuk mengajukan kredit atau buat visa kedutaan yang membutuhkan rekening kita," terang Dani.

Akibat perbuatannya, pelaku AP disangkakan pasal 32 ayat 1. Kemudian pasal 48 ayat 3. juga di uu ite pasal 35 dan pasal 51 dengan ancaman paling tinggi 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement