Rabu 24 Mar 2021 19:42 WIB

Pemkab Bantul Perbolehkan Acara Kesenian di Hajatan Nikah

Acara kesenian yang dilakukan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolehkan kegiatan kesenian atau hiburan mikro pada masa pandemi Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolehkan kegiatan kesenian atau hiburan mikro pada masa pandemi Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolehkan kegiatan kesenian atau hiburan pada masa pandemi Covid-19. Namun, yang diperbolehkan dilaksanakan pada hajatan atau kegiatan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19 adalah kesenian yang bersifat mikro atau kecil.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemkab Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, kesenian yang sifatnya mikro misalnya pentas musik elekton, kemudian koes plus.  Meski begitu, jumlah undangan dalam hajatan yang menampilkan kesenian tetap harus dibatasi dengan memperhatikan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 100 orang. 

"Kalau dalam instruksi bupati sebelumnya kan kesenian tidak dibolehkan dalam hajatan, tapi dari rapat kemarin sudah dipetakan, jadi kesenian-kesenian apa saja yang nanti boleh ditampilkan sudah ditetapkan, tapi intinya adalah kesenian dalam skala mikro kecil," ujarnya, Rabu (24/3).

Untuk kesenian atau hiburan yang belum diperbolehkan dalam instruksi bupati terbaru adalah yang bersifat makro, seperti kolosal yang menghadirkan pelaku seni dalam jumlah banyak serta berpotensi terjadi kerumunan. "Jadi misalnya dalam hajatan itu mengundang gamelan lengkap belum boleh," kata Nugroho.

Kegiatan kesenian atau budaya yang berdiri sendiri belum diperbolehkan digelar selama pembatasan masyarakat sesuai Instruksi Bupati Bantul, namun hanya digelar di tengah hajatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. "Seperti kirab budaya seni tradisi belum boleh, kegiatan yang berdiri sendiri belum, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menumbuhkan kerumunan massa belum diperbolehkan," kata dia.

Aturan petunjuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam Pengendalian Covid-19 terkait kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk kesenian hiburan di dalamnya segera diterbitkan pemda. "Jadi intinya, hajatan pernikahan dan sejenisnya itu apabila menggunakan hiburan ataupun kesenian diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Nugroho.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement