Rabu 24 Mar 2021 06:08 WIB

Fatwa MUI Soal Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Foto: Republika
Hukum melakukan vaksinasi saat berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, 

Fatwa No 13 Tahun 2021

Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

 

 

Vaksinasi ada dua cara:

1. Disuntikkan melalui otot (injeksi intramuskular)

2. Diteteskan ke dalam mulut 

 

Rekomendasi MUI:

- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan.

  Alasannya: Saat siang berpuasa, dikhawatirkan bisa bahaya karena lemahnya kondisi fisik.

- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

  Tujuannya: mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

 

Vaksinasi bertujuan meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. 

 

Sumber: MUI 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement