Senin 22 Mar 2021 01:30 WIB

MUI: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Tergantung Pemerintah  

MUI menyatakan otoritas penggunaan vaksin AstraZeneca ada di pemerintah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan otoritas penggunaan vaksin AstraZeneca ada di pemerintah
Foto: dok. Istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan otoritas penggunaan vaksin AstraZeneca ada di pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah. 

Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan vaksin ini berlaku secara nasional tidak hanya diperuntukan untuk masyarakat di luar non-Muslim. Jika vaksin ini hanya dipergunakan di wilayah tertentu itu merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada masalah penggunaan vaksin ini.

"Kita mendorong untuk bagaimana cakupan vaksin ini bisa segera diselesaikan sesuai target. Lagi-lagi semua kembali kepada kebijakan pemerintah," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/3). 

Lebih lanjut, dia mengatakan MUI mengeluarkan fatwa boleh penggunaan Vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan keadaan darurat. "Sebelum dikeluarkan fatwa setelah melakukan kajian hasil audit sesuai standar oprasional prosedur yang berlangsung selama ini di Majelis Ulama Indonesia menemukan ada unsur pemanfaataan tripsin," kata dia.  

Amirsyah mengatakan, setelah dinyatakan vaksin AstraZeneca ada pemanfaatan tripsin babi, Komisi Fatwa MUI membahasnya disidang fatwa untuk diputuskan boleh atau tidaknya vaksin ini digunakan. Sidang fatwa memutuskan dalam keadaan darurat vaksin ini boleh digunakan. "Setelah itu dibawa ke sidang komisi fatwa hasil fatwanya boleh digunakan dalam kondisi darurat," ujarnya. 

Amirsyah mengatakan, penggunaan vaksin halal sinovac sudah dilakukan, namun jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Keterbatasan vaksin halal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan MUI bahwa astraZeneca boleh digunakan. 

"Vaksin halal sinovac kan sudah dilakukan, dan ada keterbatasan artinya nemang karena ada kekurangan maka AstraZeneca ini dalam kondisi darurat boleh dipergunakan sampai tersedianya vaksin yang halal," katanya. 

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Abdul  Muqsith Ghazali, mengatakan pihaknya belum membahas kebolehan vaksin AstraZeneca. Sehingga dia tidak bisa mengatakan vaksin yang mengandung unsur haram itu halal digunakan. "Belum dibahas," katanya saat dihubungi. 

Meski demikian dia mengetahui, bahwa ada dinamika di antara para ulama yang mempermasalahkan fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan AstraZeneca itu. "Tapi sudah ada sebagian kiai yang mempermasalahkan fatwa MUI tersebut," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement