Kamis 18 Mar 2021 14:38 WIB

MUI Dukung Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warga berpose sambil membawa poster
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Warga berpose sambil membawa poster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendeklarasikan gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada Kamis (18/3).

Acara yang berlangsung di gedung MUI pusat itu juga diisi dengan seminar nasional dengan tema 'Pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas anak, pemuda, perempuan, dan keluarga demi terwujudnya keluarga sakinah yang maslahah bagi umat dan bangsa.

Dalam acara itu dibacakan naskah deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Selain itu, ditandatangani nota kesepakatan antara MUI dan KPPPA tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seminar nasional dan deklarasi gerakan nasional yang digagas PRK MUI dan KPPPA itu dihadiri secara daring oleh Wakil Presiden RI, Prof. KH Maruf Amin. Acara tersebut juga dihadiri langsung Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Selain itu ikut juga dalam deklarasi gerakan nasional tersebut yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. 

 

Ketua komisi PRK MUI Siti Marifah Maruf Amin mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk dari tugas MUI sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah termasuk dalam mewujudkan nilai Islam pada bidang pendidikan dan peningkatan kualitas SDM. Selain itu juga membangun kesadaran berbagai pihak agar tidak melakukan perkawinan anak dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya  kedewasaan usia anak saat menikah dan mudaratnya perkawinan anak.

Selain itu mengkonsolidasikan peran semua pihak terhadap kebijakan pencegahan perkawinan anak, memperteguh komitmen kerjasama antara MUI dengan kementerian dalam rangka pendewasaan usia perkawinan anak dan antara pemerintah, ulama serta tokoh agama untuk mengedukasi kepada para pihak tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan anak dan mudharat-nya perkawinan anak. Marifah mengatakan peristiwa perkawinan anak di Indoensia menempati peringkat ketujuh tertinggi di dunia.  Karenanya ia berharap kerja sama setiap pihak untuk mencegah perkawinan usia anak.

"Oleh kaenanya perlu adanya gerakan bersama untuk mengingatkan orang tua, pemuda, perempuan dan anak itu sendiri agar perkawinan hanya dilakukan saat usia dewasa minimal 21 tahun sebagaimana amanat undang-undang perkawinan. Ini artinya semua pihak perlu melakukan berbagai upaya agar perkawinan usia anak tidak terjadi," katanya. 

Marifah mengatakan membiarkan praktik perkawinan anak  hanya mendatangkan mudharat dan tidak sejalan dengan konsep kemaslahatan yang menjadi ruh syariat Islam. 

Advertisement
Berita Lainnya