Kamis 18 Mar 2021 09:27 WIB

Hari Ini, Bareskrim Polri Kembali Panggil Sadikin Aksa

Sebelumnya, Sadikin Aksa tidak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa mantan direktur utama (dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pada hari ini, Kamis (18/3). Sebelumnya, Sadikin Aksa tidak memenuhi panggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (15/3).

"Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua, namun sampai saat ini yang bersangkutan dijadwalkan besok hari Kamis tanggal 18 Maret 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

Baca Juga

Menurut Ramadhan, pemanggilan terhadap Sadikin Aksa untuk mendalami terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini, kata Ramadhan, tersangka Sadikin Aksa dapat bersikap kooperatif.

Meski tidak hadir pada panggilan pertama, Sadikin melalui kuasa hukumnya menyampaikan alasannya tidak hadir. "Jadi masih ada respons atau kooperatif dari kuasa hukum dengan menyampaikan bahwa kliennya saudara SA tidak bisa hadir tapi posisinya di luar kota," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Penetapan SA sebagai tersangka itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. 

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3) lalu.

Selain itu, kata Helmy, penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. Ia menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 

Dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement