Rabu 17 Mar 2021 14:25 WIB

Harun Masiku Resmi Diceraikan Istrinya

Saat ini sudah tidak ada hubungan apapun antara Hildawati dan mantan politisi PDIP.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, resmi diceraikan istrinya Hildawati Djamrin. Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi kuasa hukum Hildawati Dhamrin, Hari Sakti Zabri.

"Sudah putus, didaftarkan pada tanggal 27 juli 2020, dan di putuskan tanggal 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar," kata Hari Sakti Zabri di Jakarta, Rabu (17/3).

Dia meminta, semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku. Dia menegaskan, bahwa saat ini sudah tidak ada hubungan apapun antara Hildawati dan mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Artinya, sambung dia, Hildawati sudah tidak ada mengetahui informasi terkait keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku. Dia mengatakan, kliennya itu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak menghilang dan putusnya perkara ini.

Dia mengaku, tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Dia juga tidak mengetahui apakah Harun mengetahui gugatan cerai yang diajukan istrinya itu.

Dia mengatakan, hal ini juga yang menjadi alasan Hildawati menceraikan Harun Masiku. Dia melanjutkan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.

"Sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi. Klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak di nafkahi lagi," katanya.

Sementara, putusan perceraian itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada Selasa (16/3) lalu. Seperti diketahui, Harun Masiku adalah buronan KPK yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement