Selasa 16 Mar 2021 16:58 WIB

Soal Presiden 3 Periode, Nasdem: Belum Perlu Amandemen UUD

NasDem tak tutup peluang Amandemen Kelima UUD 45 di waktu mendatang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi partai NasDem MPR RI Taufik Besari menanggapi wacana Amandemen Kelima UUD 1945 yang diduga akan menyertakan pasal Presiden menjabat selama tiga periode. NasDem memberi sinyal membuka pembahasan Amandemen Kelima di kemudian hari.

Taufik memandang amandemen tersebut belum perlu untuk direalisasikan saat ini. Untuk sekarang, ia mengajak masyarakat menjalankan UUD 1945 sebagaimana adanya untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Fraksi NasDem memandang belum perlu dilakukan amandemen kelima dan lebih baik energi kita curahkan untuk mengajak rakyat mewujudkan konstitusionalisme dalam kehidupan sehari-hari dan bergotong-royong menghadapi penanggulangan pandemi Covid-19," kata Taufik, Selasa (16/3).

Taufik menyatakan UUD Negara RI 1945 telah lengkap mengatur prinsip-prinsip bernegara, mengenai demokrasi, ketatanegaraan dan pemerintahan, hak asasi manusia, ekonomi dan kesejahteraan rakjat. Oleh karena itu, ia heran dengan wacana Presiden tiga periode yang diutarakan mantan ketua MPR Amien Rais.

"Saat ini tidak ada wacana penambahan masa periode presiden di dalam MPR sama sekali. Isu tersebut dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu politik semata," ujar Taufik.

Taufik mengajak masyarakat mestinya fokus pada pelaksanaan konstitusi, UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Nilai-nilai Konstitusi harus membumi, mewujud dalam setiap pelaksanaan kehidupan sehari-hari termasuk dalam hal demokrasi yang di dalamnya juga mengatur pembatasan masa jabatan Presiden," kata Taufik.

Baca juga : Wacana Presiden 3 Periode, PKS: Hati-Hati Pak Jokowi

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya. Ia mengatakan, pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amendemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement