Senin 15 Mar 2021 19:38 WIB

Cryptocurrency akan Dilarang di India

India akan mengusulkan RUU yang menjadikan kepemilikan cryptocurrency menjadi ilegal.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Bitcoin
Foto: CFR
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India akan mengusulkan undang-undang yang melarang cryptocurrency. UU ini akan mengajukan denda kepada siapa pun yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu.

Menurut sumber dari pejabat pemerintah, RUU itu, salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency, akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto.

Baca Juga

Langkah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah India pada Januari yang menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin. India juga sedang membangun kerangka kerja untuk mata uang digital resmi.  

RUU itu akan memberi pemegang cryptocurrency hingga enam bulan untuk dilikuidasi, setelah itu hukuman akan dijatuhkan.

Para pejabat yakin RUU itu disahkan menjadi undang-undang karena pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang mayoritas di parlemen.

Jika larangan tersebut menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menjadikan ilegal memegang cryptocurrency. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan crypto, tidak menghukum kepemilikan.

Bitcoin, cryptocurrency terbesar di dunia, mencapai rekor tertinggi 60 ribu dolar AS pada hari Sabtu (13/3). Nilainya hampir dua kali lipat tahun ini karena penerimaan pembayarannya telah meningkat dengan dukungan dari pendukung terkenal seperti CEO Tesla Inc Elon Musk.

Di India, meskipun ada ancaman larangan pemerintah, volume transaksi membengkak. Sebanyak 8 juta investor sekarang memegang 100 miliar rupee  (1,4 miliar dolar AS) dalam investasi kripto, menurut perkiraan industri.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement