Sabtu 13 Mar 2021 14:36 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Penabrak Pesepeda di Bundaran HI

Pengemudi ditangkap berdasarkan penelusuran plat mobilnya.

Rep: Febryan. A / Red: Bayu Hermawan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pengemudi mobil Marcedes-Benz C300 yang melarikan diri usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pria berinisial DA yang berumur 19 tahun ditangkap berdasarkan penelusuran plat mobilnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aparat menciduk DA di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/3) dini hari. Pihaknya berhasil menangkap DA berkat penelusuran plat mobilnya yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. 

Baca Juga

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan," kata Sambodo kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, DA diketahui memiliki kelengkapan surat-surat mengemudi seperti SIM dan STNK. Pihaknya kini juga sudah melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah DA mengonsumsi narkoba atau tidak. 

"Hasilnya masih kami tunggu karena (DA) baru tadi malam ditangkap," kata Sambodo. 

Sebelumnya, Marcedes-Benz C300 yang dikendarai DA menabrak seorang pesepeda di Bundaran HI pada Jumat pukul 06.37 WIB. Saat korban tergeletak di tengah jalan, DA melarikan diri. 

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Jumat kemarin, mengatakan, DA dua kali menabrak pesepda itu. Akibatnya, korban mengalami cedera berupa kerusakan pada tulang rusuk.  

Fahri menjelaskan, kasus kecelakaan itu masuk kategori tabrak lari. Sebab, pengemudi mobil tak menghentikan kendaraannya usai kejadian, tidak membantu korban, dan tidak pula mendatangi kantor polisi.    

Pelaku, imbuh dia, bisa dijerat secara pidana. "Kalau tabrak lari (dikenakan) Pasal 312 UU LLAJ. Ancamannya 3 tahun penjara," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement