Sabtu 13 Mar 2021 00:10 WIB

Menanti Proses Penanganan Kasus Denny Siregar

Besar harapan Kapolri Jenderal Listyo memiliki atensi terhadap penanganan kasus ITE.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sudah lebih dari delapan bulan Denny Siregar dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Namun, belum ada orang yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Kasus bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Tulisannya diberi "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Kasus itu dilaporkan langsung oleh pimpinan pesamtren, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Ustaz Ruslan juga sempat membawa santrinya yang ada dalam foto yang diunggah Denny Siregar ke polisi untuk memberikan keterangan. 

Pada 7 Agustus 2020 kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar. Polisi beralasan locus delicti berada di Bogor, yang notabene berada di luar wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Polda Jabar sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor Denny Siregar. Namun belakangan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dengan alasan locus delicti berada di Jakarta.

 

photo
Massa menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya dan melakukan konvoi ke Polresta Tasikmalaya. Aksi itu dilakukan agar polisi cepat menuntaskan kasus Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Tasikmalaya. - (Republika/Bayu Adji P)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement