Selasa 09 Mar 2021 16:45 WIB

Bolehkah Non-Muslim Berwakaf?

Wakaf berorientasi pada manfaat dari harta benda yang diwakafkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH UMAR MUKHTAR 

Wakaf merupakan salah satu cara bagi seorang Muslim untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT secara terus-menerus dan tidak akan putus meski orang yang berwakaf (waqif) telah meninggal dunia. Lantas, bagaimana jika orang yang berwakaf itu non-Muslim? Apakah tetap sah dan Muslim boleh menerimanya? Ulama fikih dari Lembaga Bahtsul...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement