Senin 08 Mar 2021 23:28 WIB

Ariza: Bantuan Hukum untuk Dirut Sarana Jaya Sesuai Aturan

KPK sedang menyidik perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bantuan hukum bagi Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoanakan dilihat sesuai aturan yang ada. "Untuk bantuan hukum ada mekanismenya. Jadi, mekanisme pemberian bantuan itu sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3) malam.

Sebelumnya, pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengaku belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum pada yang bersangkutan atau tidak. Namun, Riyadi mengaku dirinya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

"Saya kira mungkin ada, nanti saya berkoordinasi dengan biro hukum. Tapi secara aturan, memang SDM BUMD dimungkinkan untuk mendapat bantuan hukum," ucap Riyadi.

Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya. Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

 

KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun, Ali belum membeberkan dengan detail kasus ini.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement