Senin 08 Mar 2021 17:41 WIB

Kemendikbud Apresiasi Masukan Soal Peta Jalan Pendidikan

Kemendikbud masih menerima masukan karena peta jalan pendidikan belum final.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Foto: tangkapan layar
Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman mengapresiasi masukan yang ditujukan soal peta jalan pendidikan. Ia mengatakan, Kemendikbud masih menerima masukan karena peta jalan pendidikan belum final. 

"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," kata Hendarman kepada Republika, Senin (8/3). 

Baca Juga

Hendarman mengatakan, saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 masih berupa rancangan. Masukan dari berbagai pihak memang dinantikan agar peta jalan pendidikan nantinya bisa sesuai dan memperbaiki pendidikan di Indonesia. 

"Saat ini, status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak. Semuanya dilakukan dengan semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa," kata dia lagi. 

Sebelumnya, Kemendikbud menargetkan peta jalan pendidikan bisa dibuat peraturan presiden (Perpres) sekitar Mei sampai Oktober 2021. Saat ini, naskah peta jalan pendidikan masih disusun. Revisi dari masukan-masukan yang diberikan terus dilakukan oleh Kemendikbud sebelum nantinya membuat peta jalan pendidikan ini menjadi naskah akhir.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritisi tidak adanya frasa 'agama' dalam draf rumusan peta jalan pendidikan. Menurut Haedar, hilangnya frasa 'agama' merupakan bentuk melawan konstitusi.

Sebab, merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari peraturan diatasnya. Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas peta jalan pendidikan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Pada ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional. "Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31," kata Haedar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement