Senin 08 Mar 2021 12:34 WIB

Brankas PMI Dibobol, Rp 653,5 Juta Raib, Ini Pelakunya

Polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Songak.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga pembobol brankas berisi uang tunai Rp653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin, mengatakan terduga pembobol yang ditangkap tim puma pada Ahad (7/3) dini hari itu berinisial SU alias Songak.

"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp300 juta," ungkap Hari Brata.

Baca Juga

Ia menjelaskan, selama pelarian-nya usai berhasil membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, SU teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Saat lokasi persembunyiannya dikepung kepolisian, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga tim puma mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan terduga pelaku pembobolan menggunakan timah panas.

"Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.

Dalam kasus-nya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekan-nya yang kini masih buron.Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp653,5 juta; buku tabungan; sertifikat tanah; tiga BPKB mobil; dan dua set kunci serep mobil.

PMI Lombok Barat merugi sampai Rp722,5 juta.Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil pencurian-nya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK."Sisa uang pencurian-nya yang dia akui masih ada Rp200 ribu," ucap Hari.

Dari hasil pemeriksaannya, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018. Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement