Senin 08 Mar 2021 10:38 WIB

Rejang Lebong Kekurangan Petugas Penghulu

Tugas penghulu di delapan kecamatan ini diambil alih kepala KUA.

Rejang Lebong Kekurangan Petugas Penghulu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Rejang Lebong Kekurangan Petugas Penghulu (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,REJANG LEBONG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan daerah itu saat ini masih kekurangan delapan orang petugas penghulu guna melayani masyarakat di 15 kecamatan di wilayah itu.

"Saat ini penghulu yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak tujuh orang, sedangkan untuk kecamatan yang dilayani ada 15, sehingga masih kurang delapan orang penghulu lagi," kata kepala Kemenag Rejang Lebong H Nopian Gustari saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad (7/3).

Dia mengatakan masih minimnya petugas penghulu ini membuat pelayanan warga yang akan menikah diambil alih oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari masing-masing kecamatan. Beberapa kecamatan yang belum memiliki petugas penghulu ini, kata dia, antara lain Kecamatan Kota Padang, Binduriang, Sindang Beliti Ilir (SBI), Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Sindang Dataran, Bermani Ulu Raya (BUR), Bermani Ulu.

"Tugas penghulu di delapan kecamatan ini diambil alih kepala KUA, sehingga warga yang akan menjalani akad nikah tetap bisa dilayani, namun waktunya saja harus dibagi karena petugasnya hanya satu orang dalam setiap kecamatan," terangnya.

Sementara itu, data warga Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan pernikahan selama 2020, mengalami penurunan dari tahun 2019 atau sebelum adanya pandemi COVID-19. Pada tahun 2019 ada 2.300 pasangan yang menikah, turun menjadi sekitar 2.000 pasangan pada tahun 2020.

Sedangkan pelayanan untuk warga yang akan melangsungkan pernikahan saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, menurut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, saat proses akad nikah maksimal dihadiri 10 orang.

"Pelaksanaannya boleh dilaksanakan di rumah, masjid atau panggung tempat hajatan, tetapi jumlah orang yang menghadirinya maksimal 10 orang, kemudian penerapan protokol kesehatan 5M," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement