Senin 08 Mar 2021 10:14 WIB

Satgas: PPKM Skala Mikro Efektif Kendalikan Penyebaran Covid

Wiku yakin perpanjangan PPKM skala mikro semakin menurunkan penyebaran Covid.

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Maret hingga 22 Maret mendatang. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyakini kebijakan PPKM berskala mikro efektif mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Kalau ada yang meragukan PPKM mikro, silahkan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti," kata Wiku kepada wartawan, Ahad (7/3/2021).

Baca Juga

Wiku mengungkapkan, kunci sukses PPKM berskala mikro adalah adanya Satgas yang terstruktur dari mulai tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan sampai kelurahan dan desa. Satgas itu bukan hanya terdiri dari unsur TNI-Polri dan aparat sipil, namun juga mengandeng tokoh masyarakat. 

"Semua bekerja untuk empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung. Semuanya terkendali dan termonitor, sehingga efektif," ujarnya.

Wiku mengatakan sampai PPKM tahap ke-2 yang berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup berperan besar menekan penurunan kasus. "Bahkan kasus di Jawa Timur sudah terjadi penurunan sejak PPKM tahap kedua," ucapnya.

Ia berharap kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan bisa semakin meningkat pada PPKM tahap ke-3. Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro 9-22 Maret. 

Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu, PPKM mikro diperluas ke provinsi di luar Jawa-Bali, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement