Senin 08 Mar 2021 11:30 WIB

Zakat untuk Kerabat Sendiri

Jika menelaah literatur fikih zakat akan ditemukan ragam pendapat ahli fikih.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum wr wb. Ustaz, saya memiliki sepupu dan keponakan yang membutuhkan bantuan pendidikan dan kesehariannya. Bolehkah zakat yang saya keluarkan itu disalurkan untuk mereka? Jika diperbolehkan apakah seluruh dana zakat saya disalurkan untuk mereka atau saya salurkan juga...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement