Ahad 07 Mar 2021 10:10 WIB

Demokrat Malut Usulkan Pemecatan Kader yang Ikut KLB

Sejumlah kader PD Malut diduga mengikuti KLB di Deli Serdang.

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) mengusulkan agar pengurus DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan tindakan tegas dengan memecat kader-nya yang ikut dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatra Utara.

"Kami telah mengusulkan ke AHY untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum kader Partai Demokrat yang terbukti ikut KLB di Sumut," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut, Rusdi Yusuf di Ternate, Ahad (7/3).

Menurut dia, KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatra Utara dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dinilainya ilegal dan institusional. Dia menambahkan, ada sejumlah kader di DPD Demokrat Malut juga ikut-ikutan mendukung KLB tersebut. Dia pun meminta Ketua Umum Partai Demokrat yang sah AHY untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang ikut dalam KLB tersebut.

Sejumlah kader PD Malut diduga mengikuti KLB di Deli Serdang yakni Sekretaris DPD Malut Fahri Sangaji, pengurus DPD Demokrat Malut Akbar Basra, dan Ketua DPC Halmahera Tengah Masri Hidayat dan Ketua DPC Halmahera Utara Julius Dagilaha.

"Kami menilai, KLB yang dilakukan  sekelompok orang di Sumut dan diikuti sejumlah kader Partai Demokrat di Malut itu sangat bertentangan dengan AD/ART partai, karena sesuai ketentuan di partai, dalam AD/ART posisi DPP sebagai penyelenggara dan KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai," ujar dia.

Rusdi menilai, tindakan KLB memang prosedurnya dinilai bertentangan dengan peraturan partai, sehingga dia meminta Kemenkumham tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas hasil KLB tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement