Sabtu 06 Mar 2021 16:45 WIB

Bandar Lampung Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha

Pemkot Bandar Lampung menyebut pengetatan jam operasional berdampak ke ekonomi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana (tengah) melonggarkan jam tutup operasional tempat usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dari pukul 19.00 menjadi 21.00 pada masa pandemi Covid-19. Selama penutupan tempat usaha dipercepat pukul 19.00, berdampak signifikan pada perekonomian Kota Bandar Lampung.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana (tengah) melonggarkan jam tutup operasional tempat usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dari pukul 19.00 menjadi 21.00 pada masa pandemi Covid-19. Selama penutupan tempat usaha dipercepat pukul 19.00, berdampak signifikan pada perekonomian Kota Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melonggarkan jam tutup operasional tempat usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dari pukul 19.00 menjadi 21.00 pada masa pandemi Covid-19. Selama penutupan tempat usaha dipercepat pukul 19.00, berdampak signifikan pada perekonomian Kota Bandar Lampung.

Pemunduran jam tutup operasional tempat usaha seperti mal, pasar swalayan besar dan mini, restoran/rumah makan, tempat hiburan, dan juga tempat-tempat usaha lainnya, setelah banyaknya masukan dari pengusaha dan pemilik tempat usaha kepada Pemkot Bandar Lampung.

Penutupan tempat usaha tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. SE tersebut ditujukan kepada pemilik dan pimpinan hotel, gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, cafe/restoran, tempat karaoke, dan tempat hiburan malam. SE berlaku sejak 28 Januari 2021 sampai batas tidak ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement