Sabtu 06 Mar 2021 11:48 WIB

DPC PD Kabupaten Mojokerto Minta DPP Demokrat Gugat KLB di Sumut

DPC PD Kabupaten Mojokerto minta DPP Demokrat gugat KLB di Sumut.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Mojokerto, Ayub Busono Listyawan menyebut jika Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum disebut melanggar AD/ART partai.

Ayub juga meminta DPP partai berlambang bintang mercy itu menempuh jalur hukum kalau KLB ada pengurus tandingan.

"Ini harus disikapi dengan jernih oleh pengurus DPP, karena ini KLB yang dipaksakan. Otomatis ini melanggar aturan AD/ART dan melanggar hukum. Kalau nanti terjadi (pengurus tandingan) harus digugat secara hukum," kata Ayub, Sabtu (6/3/2021).

Ia menambahkan, KLB tersebut tidak dihadiri oleh para pengurus partai yang memiliki hak untuk memilih ketua umum.

"Kalau sudah namanya KLB ini hanya segelintir orang yang tidak puas dengan kepemimpinan mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menyalahi aturan partai," pungkasnya.

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut menyatakan jika AHY tak lagi menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Ketua umum Partai Demokrat kini disebut telah ditempati Moeldoko. Adapun mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie ditetapkan sebagai ketua dewan pembina.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement