Jumat 05 Mar 2021 22:53 WIB

Kantor Pajak Depok Optimistis Raih Target Penerimaan 2021

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Depok menyebut target penerimaan telah capai 14 persen

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (ilustrasi). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak pada 2021 yakni sebesar Rp 1,21 triliun.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (ilustrasi). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak pada 2021 yakni sebesar Rp 1,21 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak pada 2021 yakni sebesar Rp 1,21 triliun. 

"Target penerimaan tahun ini sudah mencapai 14,78 persen. Berbagai strategi juga telah kami siapkan untuk mencapai target tersebut,” ujar Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Sonny Agustinus dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (5/3).

Menurut Sonny, saat masa pandemi Covid-19, pihaknya akan tetap maksimal dalam menghimpun penerimaan pajak. Target penerimaan di tahun 2020 juga mencapai 91,12 persen. Lebih tinggi dari target nasional sebesar 89,42 persen.

“Target penerimaan 2020 sebesar Rp 1,120 triliun, kami berhasil menghimpun sebanyak Rp 1,020 triliun atau 91,12 persen. Tahun ini kami akan terus menggejar agar penerimaan dapat mencapai target tersebut," jelasnya. 

Sonny menambahkan, berbagai strategi juga sudah disiapkan, misalnya dengan mengoptimalkan penerimaan dari Wajib Pajak (WP) strategis atau WP besar, baik dari orang pribadi dan badan, pada Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I. Ada 500 WP strategis di KPP Pratama Depok Cimanggis.

“Dalam waktu dekat seksi pengawasan akan menjadi enam bagian. Sekarang kan masih empat, sederhananya wilayah KPP akan dibagi ke beberapa seksi pengawasan. Yang tugasnya tidak hanya intensifikasi tapi juga melakukan ekstensifikasi," tuturnya.

Ia berharap, bagi warga yang telah memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu yakni 31 Maret 2021 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2021 bagi badan. Strategi kami dengan semakin meningkatkan pelayanan, pengawasan, membimbing, membina wajib pajak," pungkas Sonny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement