Jumat 05 Mar 2021 22:23 WIB

Polresta Denpasar Sita 30 Kg Ganja dari Dua Bandar Besar

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi menunjukkan hasil sitaan dari bandar narkoba di Denpasar, Bali.
Foto: Dok. Pol
Polisi menunjukkan hasil sitaan dari bandar narkoba di Denpasar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Polresta Denpasar menyita 30 kilogram ganja dan uang tunai Rp 227 juta dari dua bandar yang ditangkap di Jl Pulau Singkep, Pedungan Denpasar, pada Kamis (4/3) sekitar pukul 11.30 WITA.

Sementara itu sejumlah barang bukti narkoba lainnya juga ditemukan di dua TKP berbeda, yakni, di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.

"Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Jumat (5/3).

Barang bukti lainnya yaitu tiga buah timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam. Jansen menjelaskan, kedua bandar yakni Suhadi (36) dan Rio (28) mendatangkan ganja itu dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.

"Ini merupakan ungkapan kasus terbesar di Bali sejak beberapa tahun terakhir. Dan kemungkinan akan ada pelaku lain. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungun. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jansen.

Menurut Jansen, kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil penyidikan petugas dan  informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.

Kemudian, Kamis (4/3), polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan  penangkapan terhadap tersangka Suhadi. Dalam kamar Suhadi ditemukan 94 paket ganja, hasis berat bersih 488 gram, sabu berat bersih 45 gram dan ektasi.

"Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan. Ini sindikat jaringan narkoba antarprovinsi, Jawa, Bali dan Sumatra. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya," ujarnya. 

Tersangka Suhadi tinggal di Bali sejak tahun 2010. Kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Tersangka Rio tinggal di Bali sejak 2010 menjadi pengedar 2018.

"Tersangka sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp 500 ribu upah satu kali menempel," kata Jansen. 

Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar," ujar perwira menengah melati tiga tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement